Koreksi Pasal 999
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka :
1. Organisasi, tata kerja, program, dan kegiatan sebelum tanggal 1 Januari 2011 tetap dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik INDONESIA Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 Tahun 2009.
2. Rencana Kerja Anggaran Kementerian Tahun Anggaran 2011 disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
