Koreksi Pasal 1001
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tata laksana dari Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
