Koreksi Pasal 773
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran dan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan, urusan tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan ganti rugi.
(2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi, pembukuan, dan akuntansi.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda
