Koreksi Pasal 896
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Tanggap Darurat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tanggap darurat dalam penanggulangan krisis kesehatan.
(2) Subbidang Pemulihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemulihan penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda
