Koreksi Pasal 831
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan dan Program, terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan; dan
b. Subbidang Program.
Koreksi Anda
