Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 789

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan INDONESIA ke luar negeri, dan sumberdaya manusia kesehatan asing di INDONESIA.
Koreksi Anda