Koreksi Pasal 630
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Kesehatan;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
