Koreksi Pasal 985
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan peningkatan kesehatan, pengendalian faktor risiko dan pengelolaan sistem informasi kesehatan haji dan umrah.
Koreksi Anda
