Koreksi Pasal 680
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Bagian Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
b. penyusunan anggaran; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
