Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 680

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Bagian Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana dan program; b. penyusunan anggaran; dan c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda