Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 918

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917, Bidang Kendali Mutu dan Pengembangan Jaringan Pelayanan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pedoman kendali mutu serta pengembangan jaringan pelayanan jaminan kesehatan; b. penyiapan advokasi, sosialisasi, dan koordinasi kendali mutu serta pengembangan jaringan pelayanan jaminan kesehatan; dan c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kendali mutu serta pengembangan jaringan pelayanan jaminan kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 918 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id