Koreksi Pasal 918
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917, Bidang Kendali Mutu dan Pengembangan Jaringan Pelayanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pedoman kendali mutu serta pengembangan jaringan pelayanan jaminan kesehatan;
b. penyiapan advokasi, sosialisasi, dan koordinasi kendali mutu serta pengembangan jaringan pelayanan jaminan kesehatan; dan
c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kendali mutu serta pengembangan jaringan pelayanan jaminan kesehatan.
Koreksi Anda
