Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 636

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan b. penyajian data dan informasi hasil pengawasan dan dokumentasi.
Koreksi Anda