Koreksi Pasal 636
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
b. penyajian data dan informasi hasil pengawasan dan dokumentasi.
Koreksi Anda
