Koreksi Pasal 935
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Informasi Publik terdiri atas :
a. Subbidang Publikasi dan Layanan Informasi; dan
b. Subbidang Perpustakaan dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
