Koreksi Pasal 787
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subbidang Distribusi Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan
b. Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Koreksi Anda
