Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 787

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri terdiri atas: a. Subbidang Distribusi Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan b. Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Koreksi Anda