Koreksi Pasal 718
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Bidang Teknologi Terapan kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi terapan farmasi dan kedokteran; dan
b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi terapan gizi dan makanan.
Koreksi Anda
