Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 214

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Sarana dan Prasarana Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bina sarana dan prasarana kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 214 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id