Koreksi Pasal 938
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937, Bidang Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga pemerintah dan lembaga tinggi negara; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan dengan lembaga swadaya masyarakat, swasta, lingkungan internal dan eksternal.
Koreksi Anda
