Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 964

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Inteligensia Kesehatan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan; c. Bidang Penanggulangan Masalah Inteligensia Kesehatan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda