Koreksi Pasal 964
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Inteligensia Kesehatan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan;
c. Bidang Penanggulangan Masalah Inteligensia Kesehatan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
