Koreksi Pasal 239
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Subdirektorat Bina Pencegahan dan Penanggulangan Masalah NAPZA, Rokok, dan alkohol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pencegahan dan penanggulangan masalah NAPZA, rokok, dan alkohol;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pencegahan dan penanggulangan masalah NAPZA, rokok, dan alkohol;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pencegahan dan penanggulangan masalah NAPZA, rokok, dan alkohol; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pencegahan dan penanggulangan masalah NAPZA, rokok, dan alkohol.
Koreksi Anda
