Koreksi Pasal 224
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Direktorat Bina Kesehatan Jiwa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina kesehatan jiwa di non fasilitas pelayanan kesehatan, bina kesehatan jiwa di fasililitas pelayanan kesehatan, bina etikolegal dan asesmen kesehatan jiwa, dan bina pencegahan dan penanggulangan masalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), rokok, dan alkohol serta bina kesehatan jiwa pada kelompok berisiko;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang bina kesehatan jiwa di non fasilitas pelayanan kesehatan, bina kesehatan jiwa di fasililitas pelayanan kesehatan, bina etikolegal dan asesmen kesehatan jiwa, dan bina pencegahan dan
penanggulangan masalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), rokok, dan alkohol serta bina kesehatan jiwa pada kelompok berisiko;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan jiwa di non fasilitas pelayanan kesehatan, bina kesehatan jiwa di fasililitas pelayanan kesehatan, bina etikolegal dan asesmen kesehatan jiwa, dan bina pencegahan dan penanggulangan masalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), rokok, dan alkohol serta bina kesehatan jiwa pada kelompok berisiko;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang bina kesehatan jiwa di non fasilitas pelayanan kesehatan, bina kesehatan jiwa di fasililitas pelayanan kesehatan, bina etikolegal dan asesmen kesehatan jiwa, dan bina pencegahan dan penanggulangan masalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), rokok, dan alkohol serta bina kesehatan jiwa pada kelompok berisiko;
e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan jiwa di non fasilitas pelayanan kesehatan, bina kesehatan jiwa di fasililitas pelayanan kesehatan, bina etikolegal dan asesmen kesehatan jiwa, dan bina pencegahan dan penanggulangan masalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), rokok, dan alkohol serta bina kesehatan jiwa pada kelompok berisiko; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
