Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 676

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan.
Koreksi Anda