Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 926

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan; b. pengelolaan urusan keuangan; dan c. pengelolaan urusan kepegawaian, tata usaha, umum, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda