Koreksi Pasal 962
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Inteligensia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemeliharaan, peningkatan kemampuan, dan penanggulangan masalah di bidang inteligensia kesehatan.
Koreksi Anda
