Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 962

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Inteligensia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemeliharaan, peningkatan kemampuan, dan penanggulangan masalah di bidang inteligensia kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 962 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id