Koreksi Pasal 973
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Penanggulangan Masalah Inteligensia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, dan koordinasi pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi kebijakan penanggulangan masalah inteligensia akibat gangguan bawaan, degeneratif, dan sistem persyarafan serta penyakit vaskuler otak.
Koreksi Anda
