Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas : a. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I; b. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan II; dan c. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id