Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas :
a. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I;
b. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan II; dan
c. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan III.
Koreksi Anda
