Koreksi Pasal 776
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Pegawai;
b. Subbagian Perencanaan dan Mutasi Pegawai; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Gaji.
Koreksi Anda
