Koreksi Pasal 219
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat Bina Peralatan Medis Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina peralatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
