Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Khusus, Usia Lanjut dan Pelayanan Darah menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah serta daerah bermasalah kesehatan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah serta daerah bermasalah kesehatan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah serta daerah bermasalah kesehatan;
dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan khusus, usia lanjut dan pelayanan darah serta daerah bermasalah kesehatan.
Koreksi Anda
