Koreksi Pasal 708
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Teknologi Dasar Kesehatan terdiri atas :
a. Subbidang Teknologi Dasar Pengendalian Penyakit; dan
b. Subbidang Teknologi Dasar Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Gizi, dan Makanan;
Koreksi Anda
