Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 972

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Inteligensia Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi pelaksanaan, pengkajian, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan upaya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia anak. (2) Subbidang Inteligensia Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi pelaksanaan, pengkajian, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan upaya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia remaja, dewasa, dan lanjut usia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 972 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id