Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 576

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575, Subdirektorat Farmasi Komunitas menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang farmasi komunitas; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang farmasi komunitas; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang farmasi komunitas; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang farmasi komunitas.
Koreksi Anda