Koreksi Pasal 909
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pembiayaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan perhitungan dan analisis pemanfaatan biaya kesehatan.
Koreksi Anda
