Koreksi Pasal 953
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pemberdayaan dan peran serta masyarakat di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
