Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 953

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pemberdayaan dan peran serta masyarakat di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 953 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id