Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 941

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Promosi Kesehatan adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Promosi Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda