Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan rencana strategis, anggaran, kebijakan, dan sinkronisasi, serta keterpaduan program kegiatan prioritas; dan
b. penyiapan penyusunan rencana dan penganggaran APBN di bidang kesehatan berbasis kinerja, standar biaya, evaluasi, dan laporan, serta program.
Koreksi Anda
