Koreksi Pasal 702
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Biomedis mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi kesehatan serta penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang biomedis manusia dan biomedis non manusia.
Koreksi Anda
