Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan anggaran, verifikasi dan akuntansi keuangan Biro.
(2) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
