Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 664

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program pengawasan intern lingkup Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan kegiatan lingkup Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 664 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id