Koreksi Pasal 664
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program pengawasan intern lingkup Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan kegiatan lingkup Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.
Koreksi Anda
