Koreksi Pasal 643
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
