Koreksi Pasal 842
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli adalah unsur pembantu Menteri di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah- masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
