Koreksi Pasal 832
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan di bidang standardisasi, sertifikasi, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan.
(2) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi, sertifikasi, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan.
Koreksi Anda
