Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 762

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 762 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id