Koreksi Pasal 811
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang program dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang program dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang program dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
