Koreksi Pasal 786
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang distribusi sumber daya manusia kesehatan dalam negeri; dan
b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia kesehatan dalam negeri.
Koreksi Anda
