Koreksi Pasal 903
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan;
b. pelaksanaan tugas di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan;
d. pelaksanaan advokasi, sosialisasi, koordinasi, dan peningkatan kapasitas pelaku di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan; dan
e. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
