Koreksi Pasal 892
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pencegahan dan Mitigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan upaya pencegahan dan mitigasi dalam penanggulangan krisis kesehatan.
(2) Subbidang Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan upaya kesiapsiagaan dalam penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda
