Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Perjalanan Dinas Pejabat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha perjalanan dinas pejabat.
(2) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan kearsipan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, monitoring, evaluasi, laporan, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
