Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 616

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Subdirektorat Produksi Kosmetika dan Makanan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi kosmetika dan makanan; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi kosmetika dan makanan; c. pelaksanaan pemberian izin sarana produksi kosmetika; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan pengendalian di bidang produksi kosmetika dan makanan; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang produksi kosmetika dan makanan.
Koreksi Anda