Koreksi Pasal 616
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Subdirektorat Produksi Kosmetika dan Makanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi kosmetika dan makanan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi kosmetika dan makanan;
c. pelaksanaan pemberian izin sarana produksi kosmetika;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan pengendalian di bidang produksi kosmetika dan makanan; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang produksi kosmetika dan makanan.
Koreksi Anda
