Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 948

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penyusunan program, rencana, anggaran, evaluasi, dan penyusunan laporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda