Koreksi Pasal 838
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, Bidang Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan berkelanjutan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tugas belajar jenjang pendidikan diploma dan strata.
Koreksi Anda
