Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 838

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, Bidang Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan berkelanjutan; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tugas belajar jenjang pendidikan diploma dan strata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 838 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id