Koreksi Pasal 913
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengembangan dan pembinaan jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela dan jaminan kesehatan non penerima upah.
Koreksi Anda
